Revisi UU ASN Memastikan Hak Jutaan Tenaga Honorer Terjamin
JAKARTA, Pojokbebas.com – Revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) memperjelas status tenaga honorer. Revisi dilakukan agar tenaga honorer diakui dan mendapatkan hak-hak yang layak sesuai dengan kontribusi dan pengabdiannya kepada negara.
Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus menjamin tidak adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap tenaga honorer Indonesia setelah UU ASN disahkan. Guspardi mengakui adanya kekhawatiran dengan klasterisasi ASN. Baca juga: Jokowi Tegur ASN Yang Doyan Pamer Harta, Hilangkan Sifat Hedonisme
“DPR dan Pemerintah berkomitmen agar tidak ada PHK terhadap 2,3 juta tenaga honorer yang ada di Indonesia. Nantinya, 2,3 juta tenaga honorer itu akan diakomodir, apakah di ASN PPPK Full Time atau PPPK Part Time,” tegas Guspardi.
Politis PAN itu menyampaikan hal tersebut saat menjadi narasumber dalam diskusi bertema “Revisi UU ASN dan Nasib Tenaga Honorer” di Ruang media Center Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (1/8/2023). Baca juga: Jokowi Dorong Pemda Maksimalkan Pengelolaan Keuangan Daerah Dengan Bangun Dana Abadi