Revisi UU ASN Memastikan Hak Jutaan Tenaga Honorer Terjamin

JAKARTA, Pojokbebas.com – Revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) memperjelas status tenaga honorer. Revisi dilakukan agar tenaga honorer diakui dan mendapatkan hak-hak yang layak sesuai dengan kontribusi dan pengabdiannya kepada negara.

Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus menjamin tidak adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap tenaga honorer Indonesia setelah UU ASN disahkan. Guspardi mengakui adanya kekhawatiran dengan klasterisasi ASN. Baca juga: Jokowi Tegur ASN Yang Doyan Pamer Harta, Hilangkan Sifat Hedonisme

“DPR dan Pemerintah berkomitmen agar tidak ada PHK terhadap 2,3 juta tenaga honorer yang ada di Indonesia. Nantinya, 2,3 juta tenaga honorer itu akan diakomodir, apakah di ASN PPPK Full Time atau PPPK Part Time,” tegas Guspardi.

Politis PAN itu menyampaikan hal tersebut saat menjadi narasumber dalam diskusi bertema “Revisi UU ASN dan Nasib Tenaga Honorer” di Ruang media Center Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (1/8/2023). Baca juga: Jokowi Dorong Pemda Maksimalkan Pengelolaan Keuangan Daerah Dengan Bangun Dana Abadi

BACA JUGA:
Jokowi Tandatangani Aturan THR dan Gaji Ke-13 bagi ASN, TNI, dan Polri
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More