Reses Hari Pertama, Anggota DPR RI Ansy Lema Lakukan Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan
Empat Konsensus Kebangsaan
Ansy menjelaskan bahwa sebagai anggota MPR, ia memiliki tugas konstitusional untuk memberikan pemahaman nilai-nilai luhur yang terdapat dalam 4 Konsensus Kebangsaan: Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan Bhinneka Tunggal Ika.
Menurut Ansy, sejak dicetuskan Soekarno pada 1 Juni 1945, Pancasila telah ditetapkan sebagai dasar dan ideologi negara, pemersatu bangsa, pandangan hidup, dan falsafah kebangsaan. Dalam hierarki hukum ketatanegaraan, Pancasila menempati kedudukan tertinggi dalam ideologi negara. Karena itu, Ansy secara tegas membantah tuduhan bahwa RUU Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) akan diganti menjadi ekasila.
“Siapa yang mengatakan bahwa RUU HIP akan mengganti Pancasila menjadi ekasila? Ini pandangan yang sembrono. Pancasila adalah ideologi negara, sumber dari segala hukum. Dalam hierarki hukum ketatanegaraan, kedudukan ideologi Pancasila adalah paling tinggi. Di bawahnya baru Konstitusi dan Undang-Undang. Bagaimana mungkin Pancasila bisa diubah melalui RUU HIP? UU tidak bisa mengubah dasar negara Pancasila,” tegas kader muda PDIP ini.