Rencana Polri Libatkan Preman Pasar Amankan Protokol Kesehatan dan Kekhawatiran Adanya PHK, ini Respon Bamsoet

D). Mendorong pemerintah, dalam hal ini Kemendikbud, memastikan memberikan bantuan UKT kepada universitas, khususnya universitas swasta, sehingga mahasiswa yang membutuhkan bantuan tersebut tidak lagi harus membayar uang kuliah secara full.

E). Mendorong pemerintah, dalam hal ini Kemendikbud bekerjasama dengan pihak perguruan tinggi, untuk memastikan tidak ada mahasiswa Perguruan Tinggi Negeri/PTN ataupun Perguruan Tinggi Swasta/PTS yang didrop out atau putus kuliah karena kendala ekonomi, serta memastikan semua PTN dan PTS dapat memfasilitasi kendala ekonomi mahasiswanya.

Terimakasih.* (Editor: Pb-7)

BACA JUGA:
Waspada! Mutasi Covid-19 dari Inggris Sudah Ada di Indonesia
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More