Rencana Polri Libatkan Preman Pasar Amankan Protokol Kesehatan dan Kekhawatiran Adanya PHK, ini Respon Bamsoet
2). Adanya kekhawatiran para pekerja terkait penerapan PSBB yang akan dijadikan alasan untuk merumahkan ataupun mem-PHK pekerja, respon Ketua MPR RI:
A). Mendorong Pemerintah Daerah yang menetapkan PSBB dengan ketentuan yang wajib diikuti perusahaan seperti hanya 25% kehadiran pekerja, untuk itu pemda perlu memberikan rasa aman bagi pekerja dengan menekankan pada perusahaan agar tidak ada PHK terhadap pekerja yang melakukan WFH, disertai dengan pemberian stimulus bagi dunia usaha dan bantuan sosial untuk pekerja.
B). Mendorong pemerintah membantu perusahaan/dunia usaha yang mengalami kesulitan keuangan, dengan realisasi stimulus yang difokuskan pada dunia usaha yang paling terdampak, sehingga dapat membantu dunia usaha untuk bertahan dan mempertahankan para pekerjanya.
C). Mendorong agar pemulihan kesehatan dan pemulihan ekonomi dapat berjalan seiring, sehingga dunia usaha tidak menjadikan PSBB kedua ini untuk menambah deretan kasus perburuhan, seperti pemutusan hubungan kerja tanpa pesangon, dirumahkan tanpa upah atau pemangkasan upah dibawah standar minimum, mengingat sejak awal pandemi ada kecenderungan perusahaan menjadikan PSBB dan dampak Covid-19 sebagai alasan melakukan PHK besar-besaran atau mengurangi hak pekerja.