Rekonstruksi Kasus Pembunuhan SME di Manggarai Barat, Tersangka EU Peragakan 27 Adegan
“Tersangka hanya mengakui menganiaya korban, menganiaya seperti apa nanti kita buka di persidangan,” ungkapnya.
Terkait peristiwa ini, tersangka EU (24) dikenakan Pasal 351 Ayat (3) KUHP, Sub Pasal 351 ayat (2) KUHP, lebih sub Pasal 351 ayat (1) KUHP yang mengatur tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.
“Untuk sementara kita masih menggunakan pasal 351 KUHP untuk pelimpahan berkas perkara tahap pertama. Jika ada petunjuk baru dari kejaksaan, bisa saja pasal tersebut diganti atau ditambahkan,” jelas AKP Lufthi.*