Rekonstruksi Kasus Pembunuhan SME di Manggarai Barat, Tersangka EU Peragakan 27 Adegan
“Rekonstruksi ini untuk memberikan gambaran secara visual terkait peristiwa pidana ini supaya tidak terjadi perspektif berbeda antara keluarga korban dan tersangka. Ini juga bagian dari kepentingan penyidikan,” ujarnya.
Uraian kejadian tersebut sudah sesuai dengan keterangan saksi dan tersangka termasuk luka yang dialami korban sesuai dengan hasil autopsi yang didapatkan.
“Ini juga sejalan dengan hasil autopsi. Sudah sesuai dengan apa yang dilakukan tersangka terhadap korban,” sebut Alumni Akpol angkatan 2015 itu.
Kasat Reskrim menambahkan, hasil visum et repertum (VER) luar tubuh oleh pihak RSUD Pratama Komodo pada Jumat (04/10/2024) lalu menunjukkan adanya luka-luka pada beberapa bagian tubuh korban, termasuk leher, dada, perut, punggung belakang, tangan kiri, dan tungkai kiri, yang diduga akibat kekerasan benda tumpul.
Selain itu, dari hasil autopsi jenazah oleh Tim Forensik Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda NTT, pada 15 Oktober 2024 lalu, disimpulkan penyebab pasti kematian korban karena tertutupnya saluran nafas sehingga mati lemas. Namun kepada polisi, tersangka EU (24) hanya mengakui menganiaya korban.