Reformasi Sistem Perlindungan Sosial
Ia menambahkan reformasi terhadap sistem perlindungan sosial tidak hanya untuk meningkatkan efektifitas penyaluran dan pemanfaatan program, tetapi juga dalam jangka panjang bertujuan untuk menurunkan tingkat kemiskinan.
Presiden Joko Widodo, terang Suharso mengharapkan agar pada tahun 2024 mendatang angka kemiskinan ekstrem di Indonesia mampu ditekan serendah mungkin.
Salah satu cara untuk mencapai harapan Presiden itu adalah dengan memfokuskan bantuan-bantuan sosial sedemikian rupa dengan kelompok-kelompok sasaran yang masuk dalam kelompok rentan dan miskin kronis sehingga penurunan kemiskinan akan bisa kita capai,” tandas Kepala Bappenas itu. (pb-5)