RDP dengan Komisi I DPR, Komidigi Disorot Terkait Pemberantasan Judol dan Pinjol
“Di Banten, khususnya Kota Tangerang, tercatat ada sekitar 2.000 perceraian terjadi dan mayoritas dikarenakan judol dan pinjol. Selain itu, ada juga kasus istri yang membakar suami karena kecanduan judi online. Ini sangat mengkhawatirkan,” tambahnya.
Sebagai langkah preventif, Okta mengusulkan perlunya sosialisasi bahaya judi online dan pinjaman ilegal secara masif kepada masyarakat.
Ia mendorong Kemkomdigi untuk melibatkan organisasi masyarakat (ormas) seperti Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama (NU), serta organisasi kepemudaan (OKP) dalam kampanye pemberantasan ini.
“Kita semua perlu turun langsung ke masyarakat untuk mensosialisasikan bahaya dari judol dan pinjol ini,” ungkap politisi Fraksi PAN ini.
“Kami meminta kepada Kemkomdigi untuk melibatkan masyarakat, baik ormas maupun OKP, agar kampanye ini bisa berjalan lebih efektif,” sambung Okta.
Diketahui, persoalan judi online dan pinjaman ilegal telah menjadi perhatian khusus pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Dalam beberapa waktu terakhir, pihak kepolisian berhasil menangkap 11 oknum dari Kemkomdigi yang diduga terlibat dalam membantu operasional situs judi online.