RDP dengan Komisi I DPR, Komidigi Disorot Terkait Pemberantasan Judol dan Pinjol

Jakarta, Pojokbebas.comMenteri Informasi dan Digital Meutya Hafid menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi I DPR RI yang berlangsung di Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa, (5/11/2024).

Dalam RDP tersebut, DDPR banyak menyoroti pemberantasan judi online (judol) dan pinjaman online (pinjol) ilegal.

Anggota Komisi I DPR RI Okta Kumala Dewi menegaskan pentingnya kerja sama semua pihak dalam memberantas praktik ilegal ini.

Okta Kumala menegaskan bahwa Kemkomdigi tidak akan dibiarkan bekerja sendiri, melainkan akan didukung penuh oleh DPR RI.

“Permasalahan judol dan pinjol ini harus diberantas secara berjamaah, karena pelakunya berjamaah, pemainnya berjamaah, dan kita harus memberantas ini dengan berjamaah,” ujar Okta.

Okta mengungkapkan keprihatinannya terhadap dampak sosial yang diakibatkan oleh judi online dan pinjaman ilegal.

Ia juga menyoroti insiden kekerasan dalam rumah tangga yang dipicu oleh kecanduan judi online.

Menurut data yang ia peroleh, di Kota Tangerang, Banten, terdapat sekitar 2.000 kasus perceraian yang mayoritas disebabkan oleh kedua masalah tersebut.

BACA JUGA:
Di Forum Parlemen G20, Puan Maharan Angkat Isu Kelaparan Akibat Perang      
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More