RDP dengan Komisi I DPR, Komidigi Disorot Terkait Pemberantasan Judol dan Pinjol
Jakarta, Pojokbebas.com – Menteri Informasi dan Digital Meutya Hafid menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi I DPR RI yang berlangsung di Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa, (5/11/2024).
Dalam RDP tersebut, DDPR banyak menyoroti pemberantasan judi online (judol) dan pinjaman online (pinjol) ilegal.
Anggota Komisi I DPR RI Okta Kumala Dewi menegaskan pentingnya kerja sama semua pihak dalam memberantas praktik ilegal ini.
Okta Kumala menegaskan bahwa Kemkomdigi tidak akan dibiarkan bekerja sendiri, melainkan akan didukung penuh oleh DPR RI.
“Permasalahan judol dan pinjol ini harus diberantas secara berjamaah, karena pelakunya berjamaah, pemainnya berjamaah, dan kita harus memberantas ini dengan berjamaah,” ujar Okta.
Okta mengungkapkan keprihatinannya terhadap dampak sosial yang diakibatkan oleh judi online dan pinjaman ilegal.
Ia juga menyoroti insiden kekerasan dalam rumah tangga yang dipicu oleh kecanduan judi online.
Menurut data yang ia peroleh, di Kota Tangerang, Banten, terdapat sekitar 2.000 kasus perceraian yang mayoritas disebabkan oleh kedua masalah tersebut.