Rasionalitas & Moralitas Proses Judisial Hukum Positif
Oleh: Petornius Damat (Dosen Ilmu Hukum Universitas Nusa Cedana Kupang)
Kedua dikisahkan dalam Kitab Yohanes, Yesus menetapkan hukum terhadap seorang perempuan yang berzina dan mau dirajam karena tertangkap tangan sedang berzina (Yoh,8:7) “dan ketika mereka terus menerus bertanya kepada-Nya, Ia pun bangkit berdiri dan lalu berkata kepada mereka: barangsiapa di antara kamu tidak berdosa, hendaklah ia yang pertama melemparkan batu kepada perempuan itu.” Kisah ini menegaskan orang-orang yang mau memaksa memberikan nestapa dan efek jera kepada perempuan yang berzina merrupakan tujuan dan konsekuensi via negative proses. Tetapi, Yesus mengajarkan resolusi hukum sebagai Corrective Justice– via positiva terhadap pemaksaan nestapa kepada perempuan berzina sebagai via negativa proses dengan berkata kepada perempuan itu (Yohanes. 8:11) Akupun tidak akan menghukum engkau. Pergilah, dan mulai sekarang, jangan berbuat dosa lagi. Tujuan dan konsekuensi Corrective Justice ala Yesus ialah Kebahagiaan dan Cinta tetap terpelihara.
Orang-orang yang mau merajam perempuan berzina, memiliki pengalaman pilihan dan konsekuensi hukum via negativa proses- pemaksaan, nestapa dan efek jera. Jenis ini tidak rasional dari tujuan dan konsekuensi kebahagiaan dan cinta. Values modus corrective justice ala Yesus di atas mau menjelaskan kepada mereka untuk tidak gegabah menghukum perempuan berzina itu, jika hati mereka masih penuh amarah, kebencian, iri hati, kesombongan. Jika ada situasi seperti ini substansi dari judicial process justru jauh dari rasionalitas apalagi bermoral. Jika dipaksakan apalagi disusun menjadi asas hukum atau teori hukum justru yang terjadi adalah falsifikasi rasional dan falsifikasi moral. Secara sarkastik disebut kesesatan rasional dan kesesatan moral.