Rasionalitas & Moralitas Proses Judisial Hukum Positif

Oleh: Petornius Damat (Dosen Ilmu Hukum Universitas Nusa Cedana Kupang)

Via Negativa mechanism, merupakan pilihan yang etiologisnya bersumber dari instink, rasa yang mirip seperti serigala. Secara etiologis, pemaksaan dan efek jera merupakan tujuan dan konsekuensi dari mamalia brain mechanism yang substansinya tidak rasional apalagi bermoral. Pendekatan yang dipakai terhadap fisik seperti dikerangkeng, diborgol, ditahan, bahkan dibunuh bertujuan menebarkan atau meningkatkan   rasa (potensi pada mamalia) takut kepada masyarakat. Makna implikatur via negativa ini bertumbuhnya anggapan dan membentuk pemikiran sebagian ilmuwan hukum dan pratisi hukum bahwa proses dengan pilihan pemaksaan dan efek jera rasional bahkan bermoral. Inilah batasan via negative proses yang terpisah dari via positiva proses.

Kedua, via positiva mechanism

Immanuel Kant dalam Westphal (Kenneth R Westphhal: 2016) dalam buku berjudul How Hume And Kant Reconstruction Natural law, mengkritik practical principles aim– prinsip tujuan praktikal pada level terendah dengan memisahkan moral yang baik dari yang salah, baik dari buruk, dan yang diijinkan atau tidak dijinkan. Kritikan Kant disampaikan kepada ilmuwan dan praktisi yang keliru menggunakan rasionalitas, menghilangkan kebahagiaan dan cinta dengan cara yang negatif. Ketika manusia kehilangan kedua mahkota jiwa karena pilihan via negativa proses cukup membuktikan terjadi irasionalitas atau imoralitas.

BACA JUGA:
KKB Papua dan Tegaknya HAM yang Berkeadilan (Catatan Ketua MPR RI)  
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More