Rasionalitas & Moralitas Proses Judisial Hukum Positif
Oleh: Petornius Damat (Dosen Ilmu Hukum Universitas Nusa Cedana Kupang)
Falsifikasi rasional dan falsifikasi moral itu bersumber dari catatan negatif otak mamalia- otak sistem limbik pada manusia (efek rusaknya otak mamalia, otak cinta. Bandingkan dengan tulisan saya di Pos Kupang hari Selasa, 11 Januari 2022). Jika harus dirasionalisasikan dengan satu asumsi bahwa hukum positif itu bertujuan untuk mengupgrade kebinatangan manusia menjadi lebih humanus. Hal inilah yang terjadi pada fungsi substansial rational– brain based dan moral– rational based via positiva seperti kasus Kain dan kasus perempuan berzina.
Berdasarkan penjelasan di atas, undang-undang, hukum positif yang memberikan dasar pembenaran suatu mekanisme via negativa hakekatnya merupakan suatu kekeliruan (secara sarkastik adalah kesesatan) manusia. Guru yang memukul kepala muridnya berefek rusaknya bagian otak si murid tidak bisa dibenarkan atau tidak baik. Tidak ada emas di ujung rotan jika di pangkal rotan digenggam oleh tangan pemaksa dan otak nestapa. Demikian juga seorang teman yang mau melukai sahabatnya sendiri dengan menggunakan hukum positif sebagai benteng untuk memberikan nestapa atau efek jera.