Rambah Kawasan KSDA Wae Wu’ul, Polisi Tetapkan Dua Tersangka
“Penetapan itu dilakukan setelah kita melakukan gelar perkara di Polres Manggarai Barat dan gelar perkara di Polda NTT. Penetapan tersangka sudah melalui petunjuk Polda NTT”, jelasnya.
Dijelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap saksi-saksi, dokumen/surat dan keterangan ahli, disimpulkan bahwa terdapat pengrusakan atau perambahan di dalam kawasan Cagar Alam Wae Wu’ul, Desa Macang Tanggar, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 Ayat (1) Undang – undang RI nomor 5 tahun 1990 Jo Pasal 40 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem jo pasal 55 Ayat 1 ke (1) KUHP.
Selain penetapan tersangka, Satreskrim Polres Mabar juga menyita sejumlah Barang Bukti dari para saksi, antara lain satu unit alat berat jenis excavator.
Tersangka FS dan BB dijerat Pasal 19 Ayat (1) UU RI No 5 tahun 1990 jo Pasal 40 Ayat (1) UU RI No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem jo pasal 55 Ayat 1 ke (1) KUHP. *(Robert Perkasa)
ini artikel terkeren yang saya pernah datangi, membahas tentang dunia sangat infromatif…recommended banget untuk kalian.. terima kasih admin.. sukses selalu