Rambah Kawasan KSDA Wae Wu’ul, Polisi Tetapkan Dua Tersangka

“Penetapan itu dilakukan setelah kita melakukan gelar perkara di Polres Manggarai Barat dan gelar perkara di Polda NTT. Penetapan tersangka sudah melalui petunjuk Polda NTT”, jelasnya.

Dijelaskan, berdasarkan hasil  pemeriksaan terhadap saksi-saksi, dokumen/surat dan keterangan ahli, disimpulkan  bahwa terdapat pengrusakan atau perambahan di dalam kawasan Cagar Alam Wae Wu’ul, Desa Macang Tanggar,  Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 Ayat (1) Undang – undang RI nomor 5 tahun 1990 Jo Pasal 40 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem jo pasal 55 Ayat 1 ke (1) KUHP.

Selain penetapan tersangka, Satreskrim Polres Mabar juga menyita sejumlah Barang Bukti dari para saksi, antara lain satu unit alat berat  jenis excavator.

Tersangka FS dan BB  dijerat Pasal 19 Ayat (1) UU RI No 5 tahun 1990 jo Pasal 40 Ayat (1) UU RI No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem jo pasal 55 Ayat 1 ke (1) KUHP. *(Robert Perkasa)

BACA JUGA:
Ganjar Minta Partai Pendukung Rangkul Generasi Muda hingga Emak-Emak
Berita Terkait
1 Komen
  1. babas berkata

    ini artikel terkeren yang saya pernah datangi, membahas tentang dunia sangat infromatif…recommended banget untuk kalian.. terima kasih admin.. sukses selalu

Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More