Rambah Kawasan KSDA Wae Wu’ul, Polisi Tetapkan Dua Tersangka

Rambah Kawasan KSDA Wae Wu'ul, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
Polres Manggarai Barat tetapkan 2 Tersangka Kasus perambahan Kawasan Wae Wu’ul, Senin (20/3/2023). Foto/Humas Polres Maanggarai Barat.

 

LABUAN BAJO | Pojokbebas.com | Satuan Reserse Kriminal Polres Manggarai Barat  menetapkan FS dan BB sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana perambahan/pengrusakan kawasan Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Wae Wu’ul di Rami Laing, Desa Macang Tanggar, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur.

Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Ridwan menjelaskan,  penetapan kedua tersangka setelah gelar perkara di Polres Maanggarai Barat pada 2 Februari 2023 dan gelar perkara di Polda NTT pada 13 Maret 2023.

Penetapan Tersangka FS selaku penanggungjawab serta yang mencari alat berat dan memfasilitasi kegiatan penggusuran di dalam kawasan Cagar Alam Wae Wu’ul.

Sedangkan tersangka BB selaku penunjuk titik batas tanah dan pelaksana penggusuran dalam lahan kawasan Cagar Alam Wae Wu’ul.

BACA JUGA:
Alasan Tenaga Ahli Johnny G. Plate, Walbertus N. Wisang Ditangkap Kejagung
Berita Terkait
1 Komen
  1. babas berkata

    ini artikel terkeren yang saya pernah datangi, membahas tentang dunia sangat infromatif…recommended banget untuk kalian.. terima kasih admin.. sukses selalu

Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More