Quo Vadis Kurikulum Merdeka Belajar dan Projek Profil Pelajar Pancasila: Menanti Kurikulum Baru Untung atau Buntung?

Oleh Walburgus Abulat (Jurnalis, Pernah Mengajar di SMAS Katolik Santo Klaus Kuwu dan Seminari Tinggi Claret Kupang)

Kedua, menyusun norma, prosedur dan kriteria  di bidang peserta didik, pembelajaran, sarana dan prasarana, tatakelola, dan penilaian pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan khusus, pendidikan keaksaraan, dan pendidikan kesetaraan.

Ketiga melaksanakan kebijakan di bidang penjaminan mutu peserta didik, pembelajaran,sarana dan prasarana, tata kelola dan penilaian  pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan khusus, pendidikan keaksaraan, dan pendidikan kesetaraan.

Keempat, melaksanakan kebijakan di bidang standar peserta didik, pembelajaran, sarana dan prasarana, tata kelola  dan penilaian pada  pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan khusus, pendidikan keaksaraan, dan pendidikan kesetaraan.

Kelima, memfasilitasi penyelenggaraan di bidang peserta didik , pembelajaran, sarana dan prasarana, tata kelola  dan penilaian pada  pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan khusus, pendidikan keaksaraan, dan pendidikan kesetaraan.

BACA JUGA:
Ketika SG Institute dan Perennial Institute Perkuat Literasi Jurnalistik, Kewirausahaan dan Digital di Lingkungan Seminari dan Perguruan Tinggi Sedaratan Flores
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More