Quo Vadis Kurikulum Merdeka Belajar dan Projek Profil Pelajar Pancasila: Menanti Kurikulum Baru Untung atau Buntung?

Oleh Walburgus Abulat (Jurnalis, Pernah Mengajar di SMAS Katolik Santo Klaus Kuwu dan Seminari Tinggi Claret Kupang)

Pasal 8 Perpres di atas menerangkan bahwa “Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah  dalam pasal 1 angka 17  memimpin dan mengkoordinasikan penyelenggaraan sub-urusan pemerintahan di bidang pendidikan  dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup  urusan pemerintahan di bidang pendidikan  yang dilaksanakan oleh Kemendikbudristek”.

Sementara menurut Perpres RI Nomor 62 Tahun 2021  tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi pasal 16  menerangkan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak  Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah  mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan  dan pelaksanaan kebijakan  di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar dan pendidikan menengah.

Ada pun tugas kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah sesuai Perpres di atas.

Pertama merumuskan kebijakan  di bidang peserta didik, pembelajaran, sarana dan prasana, tatakelola serta penilaian pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar dan pendidikan menengah, pendidikan khusus, pendidikan keaksaraan, dan pendidikan kesetaraan.

BACA JUGA:
Matridis Siap Implementasikan Visi Sinode II Keuskupan Maumere Beriman, Sejahtera, Solider dan Membebaskan dalam Terang Sabda Allah
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More