Quo Vadis Kurikulum Merdeka Belajar dan Projek Profil Pelajar Pancasila: Menanti Kurikulum Baru Untung atau Buntung?
Oleh Walburgus Abulat (Jurnalis, Pernah Mengajar di SMAS Katolik Santo Klaus Kuwu dan Seminari Tinggi Claret Kupang)
Pasal 8 Perpres di atas menerangkan bahwa “Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah dalam pasal 1 angka 17 memimpin dan mengkoordinasikan penyelenggaraan sub-urusan pemerintahan di bidang pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan yang dilaksanakan oleh Kemendikbudristek”.
Sementara menurut Perpres RI Nomor 62 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi pasal 16 menerangkan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
Ada pun tugas kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah sesuai Perpres di atas.
Pertama merumuskan kebijakan di bidang peserta didik, pembelajaran, sarana dan prasana, tatakelola serta penilaian pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar dan pendidikan menengah, pendidikan khusus, pendidikan keaksaraan, dan pendidikan kesetaraan.