Puluhan Ribu Buruh Tumpah Ruah di Patung Kuda, Serukan 3 Tuntutan
Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden Konferensi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menjelaskan, pihaknya sejumlah menyampaikan tiga tuntutan utama yang diserukan, yakni cabut omnibus law UU Cipta Kerja, hapus outsourcing dan tolak upah murah.
Menurut Iqbal, bahwa kebijakan upah buruh yang ada di Indonesia ini tidak sesuai dengan kenaikan inflasi di berbagai daerah.
“Hampir empat tahun yang lalu kenaikan upah selalu di bawah inflasi. Bahkan di beberapa kota industri, kenaikan upahnya nol persen,” katanya.
Misalnya di Kabupaten Tangerang kenaikan upahnya hanya 1,64 persen, Kabupaten Bekasi 1,59 persen, Kabupaten Karawang 1,57 persen.
Kenaikan upah tersebut di bawah nilai inflasi 2024 yakni 2,8 persen dan di bawah angka pertumbuhan ekonomi yakni 5,2 persen.
“Kebijakan upah murah ini mengakibatkan upah riil dan daya beli buruh turun sebesar 30-40 persen,” ungkapnya.
“Dengan kata lain, dalam lima tahun terakhir, upah riil buruh turun dan tidak ada kenaikan upah. Padahal, pertumbuhan ekonomi rata-rata naik lima persen,” kata Iqbal.