
Proyek Wisata Gua Rangko Jerat Dua Tersangka
Ia menyebut pasal yang dipersangkakan kepada kedua Tersangka, yakni Primer pasal 2 ayat 1 Subsider pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1e KUH Pidana.
Tindaklanjut penanganan perkara tersebut pada Senin 20 Marer 2023 melakukan panggilan terhadap 2 tersangka. Selanjutnya Jumat, 24 Maret 2023 melakukan pemeriksaan tersangka.
“Selanjutnya penyusunan berkas perkara (Spiltsing) menjadi dua berkas perkara kemudian pelimpahan tahap 1 ke JPU”, ujarnya. *(Robert Perkasa)