Proyek Wisata Gua Rangko Jerat Dua Tersangka

Ia menyebut pasal yang dipersangkakan kepada kedua Tersangka, yakni Primer pasal 2 ayat 1 Subsider pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1e KUH Pidana.

Tindaklanjut penanganan perkara tersebut pada Senin 20 Marer 2023 melakukan panggilan terhadap 2 tersangka. Selanjutnya Jumat, 24 Maret 2023 melakukan pemeriksaan tersangka.

“Selanjutnya penyusunan berkas perkara (Spiltsing) menjadi dua berkas perkara kemudian pelimpahan tahap 1 ke JPU”, ujarnya. *(Robert Perkasa)

Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More