
Proyek Wisata Gua Rangko Jerat Dua Tersangka
Dijelaskan, pekerjaan lanjutan Board Walk wisata Gua Rangko tersebut mengalami kerusakan. Sampai dengan saat ini fisik dermaga belum dilakukan FHO yang tidak sesuai dengan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sehingga merugikan keuangan Negara sebesar Rp670.184.544.00.
Hal ini berdasarkan laporan audit hasil perhitungan kerugian keuangan Negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Propinsi NTT (BPKP) Nomor: PE.04.03/LHP-573/PW24/5/2022 tanggal 28 Desember 2022.
16 Amplop diamankan sebagai barang bukti
Adapun barang bukti yang diamankan berupa 16 Amplop cokelat besar berisikan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Daerah (DPPA SKPD) Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Manggarai Barat tanggal 2 April tahun 2019, dokumen perencanaan teknis, proses pengadaan, dokumen pelaksanaan kontrak, dokumen pengawasan teknis, dokumen pembayaran (perencanaa teknis dan pelaksanaan) serta dokumen lainnya.
“Gelar penetapan tersangka tanggal 24 Februari 2023 untuk sementara menetapkan 2 (dua) tersangka, yakni saudara TB selaku PPK dan FT selaku kuasa Direktur Graha Mandiri Pratama sebagai kontraktor pelaksana”, kata AKP Ridwan.