
Proyek Wisata Gua Rangko Jerat Dua Tersangka

LABUAN BAJO | Pojokbebas.com | Satreskrim Polres Manggarai Barat menetapkan TB dan FT sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp670.184.544.00.
Kedua orang itu ditetapkan sebagai tersangka terkait proyek pekerjaan lanjutan Board Walk wisata Gua Rangko pada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Manggarai Barat tahun 2019.
“Kedua tersangka yakni TB selaku PPK dan FT selaku kuasa Direktur Graha Mandiri Pratama sebagai Kontraktor Pelaksana”, kata Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Ridwan, SH dalam rilis Humas Polres Manggarai Barat pada Senin, 20 Maret 2023.
Ia menjelaskan, TB dan FT ditetapkan sebagai Tersangka setelah melakukan beberapa tindakan, yakni melakukan penyelidikan awal berupa pengumpulan bahan keterangan dan dokumen hingga penyidikan