
Ada yang merasa diintimidasi dan ada yang tidak dapat membangun rumah ibadat. Ada yang rumah ibadat sudah dibangun dengan susah payah, namun kemudian dibongkar kembali atau dibakar.
Dalam konteks sila pertama ini, negara seolah-olah kalah oleh kelompok masyarakat yang tidak menghendaki adanya keberagaman agama. Negara tidak hadir atau lamban hadir untuk megatasi persoalan-persoalan tersebut.
Bahkan ada individu yang tidak bisa menetap di sebuah komunitas karena ditolak. Ia ditolak karena agamanya berbeda dengan kebanyakan anggota komunitas yang lain. Diskriminasi berbasis agama juga terjadi mana-mana.
Pada sila kedua, masih banyak persoalan yang berkaitan dengan hak asasi manusia. Persoalan HAM masa lalu masih menyimpan luka yang tidak kunjung sembuh.
Luka itu tidak hanya terasa sakit oleh warga bangsa, tetapi terutama para ibu yang kehilangan anaknya, atau anak-anak yang ibunya diperkosa pada persitwa Mei 1998 sampai 1999 di awal-awal reformasi.
Selain itu, mudah-mudahan kebebasan berekspresi, berpendapat tidak dihantui oleh UU ITE yang cenderung membungkam pemikiran kritis warga negara. Hukum tidak harus ditegakkan tetapi harus juga peka terhadap persoalan orang-orang miskin.