
Prabowo Akan Perbanyak Menteri Kabinet, Begini Sikap PDIP
Menurut Hasto, UU Kementerian Negara saat ini sudah mampu merepresentasikan seluruh tanggung jawab negara.
Politisi asal Yogyakarta ini mengingatkan UU Kementerian Negara dibuat untuk mencapai tujuan bernegara, bukan justru untuk mengakomodasi kekuatan politik.
Untuk itu, menurut dia, pemilahan haruslah jelas mengingat Indonesia akan menghadapi tantangan persoalan yang tidak ringan.
Mulai dari persoalan ekonomi, deindustrialisasi, pendidikan, hingga kualitas kesehatan.
“Bukan untuk memperbesar ruang akomodasi. Karena kepemimpinan nasional di dalam me-manage negara melalui struktur yang efektif yang efisien, struktur yang mampu mengorganisir seluruh persoalan bangsa menjadi suatu solusi yang dirasakan rakyat, itulah yang paling penting di dalam merancang kabinet,” jelasnya.
Hasto menjelaskan Undang-Undang Kementerian Negara menjadi representasi untuk negara menjalankan fungsi-fungsinya dalam melindungi segenap bangsa Indonesia.
“Dan juga fungsi yang sangat penting di dalam tata pergaulan dunia sehingga itulah yang kemudian dijabarkan di dalam pemerintahan. Dan kemudian ada yang mandatory oleh Undang-undang Dasar seperti tentang kementerian luar negeri, kementerian pertahanan, kementerian dalam negeri,” ungkapnya.