Poro Duka yang Malang dan Duka yang Terlupakan
Umbu Tamu Ridi, Kepala Divisi Advokasi dan Kajian Hukum WALHI NTT
Jika serius mengkaji peristiwa berdarah itu secara hukum, Pengamanan massa yang mengakibatkan Poro Duka meninggal dunia, sangat jelas menyalahi hukum yang berlaku, secara khusus dalam Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 16 tahun 2006 tentang Pedoman Pengendalian Massa, Pasal 21 Ayat (1) huruf b dan h penegasan mengenai tidak boleh melakukan kekerasan yang tidak sesuai SOP, dan larangan tidak boleh melakukan perbuatan yang melanggar Undang-undang, dan ayat (2) huruf f mengenai kepatuhan dan ketaatan Polisi terhadap kesatuan lapangan yang bertanggung jawab.
Sedangkan apa bila aktivitas perlawanan massa saat itu dianggap bagian dari tindakan huru-hara maka rujukannya harus Peraturan Kapolri Nomor 8 tahun 2010 tentang Tata cara lintas ganti dan cara bertindak dalam penanggulangan huru-hara, terhadap tindakan massa yang dapat menimbulkan kerugian jiwa dan harta benda serta menimbulkan keresahan masyarakat, penegasan lain bahwa bagaimanapun tindakan tersebut harus menghormati Hak Asasi Manusia (HAM) dari setiap orang yang melakukan tindakan huru-hara.