PKS Soroti Pernyataan Jokowi soal Presiden Boleh Kampanye

Berdasarkan Pasal 281 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, baik capres dan cawapres memang tak dilarang berkampanye.

 Mardani lantas meminta agar Bawaslu dan juga seluruh masyarakat mengawasi jalannya Pemilu 2024 di Indonesia.

“Agar berjalan sesuai asas luber jurdil. Kita awasi bersama ya,” imbuh Mardani.

Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More