PKS Soroti Pernyataan Jokowi soal Presiden Boleh Kampanye

Berdasarkan Pasal 281 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, baik capres dan cawapres memang tak dilarang berkampanye.

 Mardani lantas meminta agar Bawaslu dan juga seluruh masyarakat mengawasi jalannya Pemilu 2024 di Indonesia.

“Agar berjalan sesuai asas luber jurdil. Kita awasi bersama ya,” imbuh Mardani.

BACA JUGA:
Kunjungi Kampung Suku Sasak Lombok, Bamsoet: Kampung Sade Salah Satu Daya Tarik Wisata MotoGP Mandalika
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More