Pihak Leasing Eksekusi Satu Unit Mobil di Jalanan, Oknum Satlantas Polres Lembata Berinisial UH Tempuh Langkah Hukum

Pihak-pihak yang terkait dalam hal ini pelapor dan terlapor masuk ke dalam ruang RESKRIM untuk dimintai keterangan atau penjelasan.

Sang aparat kepolisian tersebut memulainya dengan mengatakan bahwa dia melaporkan tindakan yang dilakukan oleh kolektor sebagai perampasan dan tindakan premanisme. Pada titik ini ada rekan kolektor yang merasa tersinggung dan sedikit terjadi “perang mulut” sampai saling tunjuk.

Dari pihak kolektor leasing pun memberikan penjelasan bahwa, mereka menjalankan tugas dari kantor dimana mereka bernaung untuk mencari dan mengambil mobil tersebut kembali. Jadi bukan perampasan apalagi premanisme?!

Kalau dikatakan sebagai perampasan maka mari buktikan,barang milik siapa yang dirampas. Dan jika tindakan premanisme maka mari buktikan seperti apa tindakan tersebut…?

Toh sopir kembali dengan cara baik-baik dengan membawa berita acara,bahkan diantar oleh kolektor sampai ke rumahnya di daerah Kota Baru Lewoleba…!

Setelah masing-masing pihak memberikan keterangan maka, pihak keluarga dari APH kepolisian tersebut mengatakan bahwa Mereka sepakat untuk memproses hukum kasus ini ke tahap selanjutnya. Dan pihak kolektor leasing siap,dan mengatakan bahwa, lebih cepat lebih baik agar semua pihak bisa melihat dan menilai mana yang benar dan salah.

BACA JUGA:
Nenek Patti Masang Minta Tolong kepada Kapolda NTT
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More