
Pihak GJ Bantah Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap NT
Berdasarkan kronologi tersebut kuasa hukum GJ menyimpulkan empat hal, di antaranya meminta Polsek Tambora tidak perlu menahan GJ.
“Kami menyimpulkan, pertama, GJ dan NT sebenarnya terjadi perkelahian, di mana keduanya menyebabkan luka-luka. Kedua, NT berada dalam kondisi mabuk, ia memaki dengan melakukan kekeran verbal dan fisik kepada GJ. Ketiga, GJ dikeroyok. Keempat, oleh karena itu kami meminta Polsek Tambora agar melihat masalah ini secara berimbang dan fair. Keempat, kami meminta GJ tidak perlu ditahan,” ungkap kuasa hukum GJ.*(Pb-7)