Pihak GJ Bantah Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap NT

Berdasarkan kronologi tersebut kuasa hukum GJ menyimpulkan empat hal, di antaranya meminta Polsek Tambora tidak perlu menahan GJ.

“Kami menyimpulkan, pertama, GJ dan NT sebenarnya terjadi perkelahian, di mana keduanya menyebabkan luka-luka. Kedua, NT berada dalam kondisi mabuk, ia memaki dengan melakukan kekeran verbal dan fisik kepada GJ. Ketiga, GJ dikeroyok. Keempat, oleh karena itu kami meminta Polsek Tambora agar melihat masalah ini secara berimbang dan fair. Keempat, kami meminta GJ tidak perlu ditahan,” ungkap kuasa hukum GJ.*(Pb-7)

 

Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More