Pihak GJ Bantah Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap NT

Diduga Langgar Etik Advokat, Edi Hardum Laporkan Muhammad Achyar ke Peradi
Siprianus Edi Hardum, S.H, M.H. (Foto Istimewa)

 

DKI JAKARTA, Pojokbebas.com – Tudingan pihak Novi Tambrani (NT) bahwa supir ojol berinisial GJ melakukan pelecehan seksual terhadap dirinya dibantah pihak GJ.

“GJ tidak melakukan pelecehan seksual seperti menyentuh payudara perempuan bernama Novi Tambrani (NT). GJ hanya menyentuh pipi NT, itu dilakukan karena NT lebih dulu memukul GJ. Dari berita yang ditulis sejumlah media massa dan tulisan di IG NT, NT terlalu berlebihan,” ungkap kuasa hukum GJ yaitu Siprianus Edi Hardum SH, MH dan Elias Sumardi Dabur SH secara tertulis kepada Redaksi Pojokbebas.com, Sabtu (24/12).

Kronologi Kejadian Versi Pihak GJ

Dari press release kuasa hukum GJ yaitu Siprianus Edi Hardum SH, MH dan Elias Sumardi Dabur S.H yang diterima Redaksi Pojokbebas.com membeberkan kronologi versi GJ dalam kasus tudingan NT atas dirinya diduga melakukan pelecehan seksual sebagai berikut:

“NT bersama teman memesan ojol Grab milik GJ melalui aplikasi atas nama Julia, Kamis (23/12/2021) pukul 01.45 WIB. GJ menjemput Julia bersama NT dari sebuah Bar di PIK Jakarta Utara menuju Tambora, Jakarta Barat.  

BACA JUGA:
Madiun Berhasil Atasi Stunting, Menko PMK: Daerah Lain Diusahakan Nol Persen
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More