PGRI Satarmese Gelar Bimtek Pendidikan Inklusif Bagi Anak Berkebutuhan Khusus
Pendidikan tanpa diskriminasi
Senada, Koordinator Pendidikan Satarmese, Amandeus Hasi, SE menggarisbawahi pendidikan inklusif merupakan amanat UUD 1945. Pasal 31 ayat (1) menegaskan, “Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan”.
Juga UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan reguler turunannya mengatur hal yang sama. Ayat (1) berbunyi, “Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bemutu”. PP Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan dan Permendiknas Nomor 70 Tahun 2009 tentang Pendidikan Inklusif bagi peserta didik yang memiliki kelainan dan memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa.
“Jadi bapak/ibu Kepala Sekolah yang sudah menerima peserta didik berkebutuhan khusus telah menjalankan amanat ini. Untuk itu saya memberikan apreasi dan support penuh kegiatan positif ini. Bimtek ini upaya mewujudkan pendidikan tanpa diskriminasi. Komitmen Dinas PPO, Sekolah wajib menjalankan pendidikan inklusif untuk bisa melayani semua anak tanpa diskriminasi”, tegas Amandeus Hasi.