PGRI Satarmese Gelar Bimtek Pendidikan Inklusif Bagi Anak Berkebutuhan Khusus

Peserta Bimtek Pendidikan Inklusif yang digelar PGRI Cabang Satarmese. Foto/Sirilus Djoe Badang

 

Pendidikan tanpa diskriminasi

Senada, Koordinator Pendidikan Satarmese, Amandeus Hasi, SE menggarisbawahi pendidikan inklusif merupakan amanat UUD 1945. Pasal 31 ayat (1) menegaskan, “Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan”.

Juga UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan reguler turunannya mengatur hal yang sama. Ayat (1)  berbunyi, “Setiap warga negara mempunyai hak yang sama  untuk memperoleh pendidikan yang bemutu”. PP Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan dan Permendiknas Nomor 70 Tahun 2009 tentang Pendidikan Inklusif bagi peserta didik yang memiliki kelainan dan memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa.

“Jadi bapak/ibu Kepala Sekolah yang sudah menerima peserta didik berkebutuhan khusus telah menjalankan amanat ini. Untuk itu saya memberikan apreasi dan support penuh kegiatan positif ini. Bimtek ini upaya mewujudkan pendidikan tanpa diskriminasi. Komitmen Dinas PPO, Sekolah wajib menjalankan pendidikan inklusif untuk bisa melayani semua anak tanpa diskriminasi”, tegas Amandeus Hasi.

BACA JUGA:
Dirgahayu TNI AL Ke-77, Pengamat Maritim: Mari Kita Dukung Bangun Kejayaan Maritim
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More