Petisi Untuk Romo Paschal yang Diperlakukan Tidak Adil oleh Aparat Negara

Saat itu 5 orang pelaku diamankan oleh polisi, beserta 6 orang korban. 3 orang korban kemudian diserahkan kepada KKPMP, dalam hal ini, Romo Paschal sebagai Ketuanya untuk tinggal di Shelter Theresia sambil menunggu proses hukum.

Namun hingga Sabtu, 4 Maret 2023, surat Romo Paschal kepada Kepala BIN tidak ditindaklanjuti.  Surat itu oleh bawahannya malah dijadikan bahan pelaporan Kol CBA Bambang Panji Prianggodo ke Polda Provinsi Kepulauan Riau di Batam dan Romo Paschal dijadwalkan akan diperiksa pada Senin pagi, 6 Maret 2023, dengan alasan yang mengada-ada : pencemaran nama baik.

Hal ini mengada-ada karena nama baik itu bukan omongan, tetapi dibuktikan oleh tindakan yang bersangkutan. Sebab tidak ada nama baik, jika tindakannya kriminal.

Tidak hanya itu. Yang bersangkutan dalam posisi sebagai Wakabinda menggerakkan dan mencatut berbagai Ormas sipil lain maupun Ormas keagamaan malah melakukan tindakan desertir dengan berupaya melakukan adu domba masyarakat sipil dengan isu yang bernuansa SARA, terutama dalam hal identitas etnis dan agama.

BACA JUGA:
Komisi X DPR Desak Pemerintah Evaluasi Sistem Zonasi PPDB
Berita Terkait
1 Komen
  1. babas berkata

    ini artikel terkeren yang saya pernah datangi, membahas tentang dunia sangat infromatif…recommended banget untuk kalian.. terima kasih admin.. sukses selalu

Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More