
Perpres Tentang RAN Penanggulangan Ekstrimisme
“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” tertuang dalam bagian akhir Perpres 7/2021 yang telah diundangkan pada tanggal 7 Januari 2021 oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly. (pb-5)