Perpres Tentang RAN Penanggulangan Ekstrimisme

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” tertuang dalam bagian akhir Perpres 7/2021 yang telah diundangkan pada tanggal 7 Januari 2021 oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly. (pb-5)

Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More