
Perpres Tentang RAN Penanggulangan Ekstrimisme
Juga, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri, di bidang perencanaan pembangunan nasional, dan di bidang luar negeri.
Pada Pasal 7 ayat (1) dijelaskan, Sekber mempunyai tugas mengoordinasikan, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan RAN PE di K/L; mengompilasi laporan-laporan yang disampaikan oleh K/L dan pemda dalam pelaksanaan RAN PE; serta merumuskan dan menyiapkan laporan capaian pelaksanaan dan evaluasi pelaksanaan RAN PE.
“Laporan sebagaimana dimaksud disampaikan oleh kepala menyelenggarakan urusan di bidang penanggulangan terorisme kepada Presiden paling sedikit 1 (satu) tahun sekali dan/atau sewaktu-waktu jika diperlukan,” ditegaskan pada Pasal 7 ayat (2).
Laporan capaian pelaksanaan dan hasil evaluasi pelaksanaan RAN PE juga dipublikasikan sebagai wujud akuntabilitas publik.
Terkait pendanaan, dijelaskan pada Pasal 11, dapat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.