Perpres Tentang RAN Penanggulangan Ekstrimisme
Ditegaskan di Pasal 4 ayat (1), menteri dan pimpinan lembaga, bertanggung jawab atas pelaksanaan RAN PE sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara, gubernur dan bupati/wali kota, bertanggung jawab atas pelaksanaan RAN PE di daerahnya masing-masing dengan koordinasi kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Dalam melaksanakan RAN PE, kementerian, lembaga, dan pemda dapat bekerja sama dan melibatkan peran serta masyarakat,” bunyi ketentuan Pasal 8.
Lebih lanjut diterangkan, dengan Perpres ini dibentuk Sekretariat Bersama (Sekber) RAN PE yang dipimpin dan dikoordinasikan oleh kepala badan yang menyelenggarakan urusan di bidang penanggulangan terorisme.
Selain badan tersebut, Sekber RAN PE juga terdiri dari kementerian yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan bidang politik, hukum, dan keamanan (polhukam) serta bidang pembangunan manusia dan kebudayaan (PMK).