Perpres Tentang RAN Penanggulangan Ekstrimisme

Ditegaskan di Pasal 4 ayat (1), menteri dan pimpinan lembaga, bertanggung jawab atas pelaksanaan RAN PE sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara, gubernur dan bupati/wali kota, bertanggung jawab atas pelaksanaan RAN PE di daerahnya masing-masing dengan koordinasi kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Dalam melaksanakan RAN PE, kementerian, lembaga, dan pemda dapat bekerja sama dan melibatkan peran serta masyarakat,” bunyi ketentuan Pasal 8.

Lebih lanjut diterangkan, dengan Perpres ini dibentuk Sekretariat Bersama (Sekber) RAN PE yang dipimpin dan dikoordinasikan oleh kepala badan yang menyelenggarakan urusan di bidang penanggulangan terorisme.

Selain badan tersebut, Sekber RAN PE juga terdiri dari kementerian yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan bidang politik, hukum, dan keamanan (polhukam) serta bidang pembangunan manusia dan kebudayaan (PMK).

BACA JUGA:
KemenPANRB Dorong Percepatan Penataan Organisasi Kementerian HAM
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More