
Pernah Dipenjara Sebulan, Bakal Calon Kades Golo Sembea Mengaku Jujur
Dikonfirmasi Pojokbebas.com, Minggu (12/6/2022) petang, Roni Patasari membenarkannya.
“Ya benar, saya pernah divonis penjara selama satu bulan dalam perkara pidana dan saya sudah menjalaninya sejak 17 Mei 2017 sampai 16 Juni 2017”, jawab Roni sangat jujur.

Siap Maju Calon Kades Golo Sembea
Lima tahun setelah bebas dari penjara, kini Roni Patasari menyatakan siap maju dalam bursa pencalonan pemilihan Kepala Desa Golo Sembea yang prosesnya sudah mulai bergulir pada Juni 2022.
Persyaratan calon Kepala Desa sebagaimana tertuang pada Pasal 30 ayat (4) huruf (h) Peraturan Bupati Manggarai Barat Nomor 36 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pemilihan Kepala Desa menegaskan bahwa calon Kepala Desa “tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang dihukum dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang”.
