Pernah Dipenjara Sebulan, Bakal Calon Kades Golo Sembea Mengaku Jujur

Pernah Dipenjara Sebulan, Bakal Calon Kades Golo Sembea Mengaku Jujur
Roni Patasari Bin Abdul Serimin (38) bakal Calon Kepala Desa Golo Sembea, Kecamatan Mbeliling, Kabupaten Manggarai Barat. Foto : Robert Perkasa

 

MBELILING | Pojokbebas.com | Roni Patasari Bin Abdul Serimin (38) pernah dipidana penjara selama satu bulan dalam perkara penganiayaan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Labuan Bajo yang mengadili perkara pidana tersebut pada 2 Mei 2017 silam.

Petikan putusan perkara pidana Nomor : 8/Pidana.B/2017/PN Lbj, An Terdakwa Roni Patasari tertera
dalam Surat Pengantar Nomor : W26-U15/562/HN.01.10/V/2017 tanggal 8 Mei 2017 yang dikeluarkan oleh Panitera Pengadilan Negeri Labuan Bajo, Lukas Genekama, SH kepada Kepala Kejaksaan Negeri Labuan Bajo.

Sudah jalani hukuman

Kasubsi Pelayanan Tahanan Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Ruteng, Bonifasius  Rusman, SH dalam Surat Keterangan Nomor : W.22.EF.PK.02.02-1357 tanggal 10 Juni 2022 menerangkan bahwa Roni Patasari Bin Abdul Serimin, alamat Muntung, Desa Golo Sembea, Kecamatan Mbeliling, Kabupaten Manggarai Barat pernah dipidana penjara selama satu bulan dalam perkara penganiayaan (Pasal 170 KUHP) dan sudah dijalankan sejak 17 Mei 2017 sampai 16 Juni 2017.

BACA JUGA:
Pertemuan Bilateral Jokowi dengan Presiden RRT, Tanda-Tangani Lima Nota Kerjasama 
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More