
Permohanan Tes DNA Ulang Lisa Mariana Telah Diterima Bareskrim Polri, Ridwan Kamil Menolak
Oleh Ardi E.D. Mbawa, Jurnalis di Jakarta
“Isi dari permohonan kami, ini baru sempat kami mengajukan second opinion di rumah sakit Singapura di luar dari mana rumah sakit Polri atau setidak-tidaknya di salah satu rumah sakit swasta baik second opinion terhadap Ridwan Kamil dan juga kepada Lisa Mariana dan kepada bayinya,” ungkap Bartua.
Pihak Lisa Mariana mengungkapkan bahwa ada landasan hukum pihaknya mengajukan second opinion tes DNA tersebut.
“Ada landasan hukumnya yaitu deklarasi yg diakui di seluruh dunia bahwa di dalam Indonesia deklarasi diatur di UU no 23 Tahun 1992 psal 53 ayat 2,” kata kuasa hukum Lisa Mariana.
Lantas, benarkah hal itu dilakukan Lisa Mariana lantaran ia meragukan hasil tes DNA oleh Dokes Polri?
“Kami tidak membantah apa yg dilakukan dari Kapolri, tapi Lisa Mariana dari tes DNA dari mulai tes DNA dilakukan dia ingin darah anaknya yang tercurah diambil di sini untuk dilakukan tes ulang kembali. Ini berkaitan dengan perkara hal identitas anak yang bergulir di pengadilan negeri Bandung dan ini juga berkaitan dengan perkara hak identitas anak. Hak pasien harus diperbaiki dan juga di dalam kode etik kedokteran seorang dokter wajib menghormati pasien. Kami mengajukan permohonan di rumah sakit Mount Elizabet,” ungkap kuasa hukum Lisa Mariana.