
Permohanan Tes DNA Ulang Lisa Mariana Telah Diterima Bareskrim Polri, Ridwan Kamil Menolak
Oleh Ardi E.D. Mbawa, Jurnalis di Jakarta
JAKARTA, Pojokbebas.com – Pihak kuasa hukum Lisa Mariana menegaskan bahwa Lisa Mariana telah resmi melayangkan surat permohonan untuk dilakukan tes DNA kedua atau second opinion.
Kuasa hukum Lisa Mariana mengatakan bahwa pihaknya telah menyampaikan permohonan untuk tes DNA kedua tersebut kepada penyidik Bareskrim Polri.
Menurutnya Bareskrim Polri telah menerima permohonan tersebut dimana tembusannya dikirim pula ke Kapolri Jendral Pol. Listyo Sigit Prabowo, juga kepada Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
“Tadi kesempatan dengan Penyidik kami sudah menyampaikan resmi permohonan untuk second opinion tes DNA untuk Lisa Mariana dan bayinya. Permohonan ini sudah diterima oleh Bareskrim dan tembusannya kami sampaikan ke Kapolri, dan juga ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia,” kata Bartua Hutapea selaku kuasa hukum Lisa Mariana di Mabes Polri, Selasa (9/9/2025).
Namun, diungkapkan kuasa hukum Lisa bahwa tes DNA kedua tersebut bukan dilakukan di Indonesia melainkan di Singapura yaitu di Rumah Sakit Mount Elizabeth.