
Peringati Hari Koperasi, Nurdin Halid: Gerakan Koperasi Indonesia Menggugat Negara untuk Meluruskan Sejarah
“Kesepakatan itu disaksikan dan direstui oleh Wakil Presiden Mohammad Hatta sebagai representasi NEGARA. Jadi, dua keputusan Kongres Koperasi I Tasikmalaya itu menjadi patokan dasar dan arah pergerakan organisasi koperasi Indonesia,” ujar Nurdin.
Untuk meluruskan dua warisan sejarah itu, Nurdin Halid menguraikan 10 tuntutan Gerakan Koperasi Indonesia kepada Negara dan Pemerintah.
Terkait Pasal 33 UUD 1945
Pertama, kembalikan Pasal 33 Ayat 1 yang asli dengan memasukkan Kata KOPERASI ke dalam Batang Tubuh Pasal 33. Kalimat Penjelasan ‘Bangun usaha koperasi yang sesuai dengan itu ialah KOPERASI’ tidak dapat DIPISAHKAN dari bunyi Ayat (1): ‘Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan.’ Gerakan Koperasi Indonesia menegaskan bahwa penghapusan ‘Penjelasan Pasal 33 Ayat 1’ lewat Amandemen adalah pangkal dari ketidakjelasan arah pembangunan koperasi di negeri ini.
Kedua, Pemerintah dan DPR segera menyusun dan menerbitkan UU Sistem Perekonomian Nasional sebagai penjabaran Pasal 33 UUD 1945. Ketiadaan UU Sistem Perekonomian Nasional telah menyebabkan puluhan UU sektoral tumpang-tindih. Upaya Negara (Pemerintah dan DPR) menerbitkan UU Omnibus Law Hanya bersifat ‘pemadam kebakaran’ atas ketumpang-tindihan itu dan samasekali tidak menyentuh substansi dari amanat Pasal 33 UUD 1945.