Penilaian Amnesty International Indonesia Terhadap Perlindungan Hak Asasi Manusia Tahun 2020

Jumlah orang yang dihukum karena dituduh melakukan pencemaran nama baik terhadap pemerintah atau menyebarkan berita bohong meningkat.

Terjadi banyak intimidasi kepada mahasiswa, akademisi, jurnalis dan aktivis yang mengkritik pemerintah atau mengangkat isu-isu politik yang sensitif seperti pelanggaran HAM di Papua.

Bentuk intimidasi termasuk pencurian kredensial akun media sosial, intimidasi digital, kriminalisasi dan ancaman kekerasan fisik. Penerapan sewenang-wenang atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menjadi salah satu ancaman terbesar kebebasan berekspresi.

Sementara itu, penegakan hukum atas kasus-kasus pelanggaran HAM berat masa lalu tidak bergerak maju sama sekali, termasuk kasus Munir yang cenderung didiamkan oleh pemerintah.

“Pandemi COVID-19 telah menjadi hantaman bagi semua orang tanpa terkecuali. Seharusnya, negara tidak menambah penderitaan rakyat dengan melakukan pembatasan kebebasan individual warga maupun akses warga atas keadilan sosial, apalagi memfasilitasi kekerasan aparat,” kata Usman Hamid, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia.

BACA JUGA:
Minta Jajarannya Siapkan Peta Jalan Produksi dan Hilirisasi Sorgum, Jokowi Minta Diprioritaskan di Waingapu-NTT   
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More