Pengamat Maritim: Syahbandar Berperan Pastikan Keselamatan Pelayaran selama Mudik

Sedangkan mengenai penerbitan SPB  (Port Clearance) menurut Hakeng sepenuhnya merupakan proses pengawasan yang dilaksanakan oleh Syahbandar kepada kapal yang akan berlayar  untuk memastikan bahwa kapal, awak kapal, beserta muatan telah memenuhi syarat administratif persyaratan keselamatan dan keamanan pelayaran dan perlindungan lingkungan maritim.

Karena itu, dia terkejut dengan adanya permintaan untuk melibatkan pihak kepolisian guna penerbitan SPB. Padahal Syahbandar merupakan pejabat pemerintah di pelabuhan yang ditunjuk oleh Menteri. “Syahbandar  memiliki kewenangan tertinggi untuk melaksanakan serta menjalankan pengawasan terhadap dipenuhinya ketentuan terutama menyangkut penjaminan keselamatan dan keamanan pelayaran,” ujarnya.

Hakeng menjelaskan, Penerbitan SPB Tidak Ada Kewajiban Harus Melapor ke Polri. Dalam penerbitan SPB, tidak ada kaitannya dengan Nota Kesepahaman antara Kemenhub RI dengan Polri No HK 202/13/DJPL/2020, no NK/21/2020 tentang Pelaksanaan Penegakan Hukum di Bidang Pelayaran.

BACA JUGA:
Seorang Penjual Sayur di Pasar Alok Kabupaten Sikka Raih Mobil Suzuki Undian Simpedes BRI Maumere
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More