Pengamat Maritim: Kebutuhan Undang-Undang Daerah Kepulauan di Indonesia Sangat Dibutuhkan

Kelima, kurangnya pemahaman, tanpa adanya undang-undang yang memfasilitasi pendidikan dan sensitisasi terhadap pentingnya pengelolaan kepulauan, maka masyarakat pulau mungkin kurang memahami bagaimana mereka dapat berperan dalam pengelolaan kepulauan secara bijaksana.

“Oleh sebab itu, Saya mendorong pihak DPR RI dan Pemerintah untuk segera melakukan pengesahan RUU Daerah Kepulauan menjadi UU Daerah Kepulauan. Apalagi sudah empat kepemimpinan Presiden RI RUU tersebut yang sebelumnya bernama RUU Provinsi Kepulauan untuk diundangkan tapi belum terwujud,” katanya.

Undang-undang ini, lanjut dia, harusnya bertujuan untuk memastikan bahwa sumber daya alam pulau-pulau tersebut digunakan dengan bijak dan tidak merugikan masyarakat setempat atau lingkungan. “Selain itu, undang-undang ini juga bertujuan untuk memperkuat ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat pulau-pulau tersebut, serta memastikan perlindungan lingkungan,” imbuh dia.

Pengamat Maritim: Kebutuhan Undang-Undang Daerah Kepulauan di Indonesia angat Dibutuhkan
– Pengamat Maritim dari Ikatan Keluarga Alumni Lemhannas Strategic Center (IKAL SC), Capt. Marcellus Hakeng Jayawibawa mengatakan kehadiran Undang-Undang Daerah Kepulauan atau RUU Daerah Kepulauan di Indonesia sangat dibutuhkan. Foto istimewa
BACA JUGA:
Ketua Panitia Pilkades Desa Nggorang Undur Diri
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More