Pengamat Maritim: Kebutuhan Undang-Undang Daerah Kepulauan di Indonesia Sangat Dibutuhkan
Belum hadirnya Undang-Undang Daerah Kepulauan di tengah masyarakat menurut pandangan Hakeng, dapat menimbulkan beberapa kerugian, antara lain pertama, kurangnya perlindungan. “Karena tanpa adanya undang-undang yang mengatur tentang pengelolaan kepulauan, maka masyarakat pulau mungkin tidak memiliki perlindungan yang memadai terhadap hak-hak mereka dan lingkungan sekitarnya,” tambahnya.
Kedua, konflik sumber daya, tanpa adanya regulasi yang jelas, maka dapat terjadi konflik antar masyarakat atau antar pihak yang berkepentingan terkait dengan pemanfaatan sumber daya kepulauan yang berada disekitarnya. Baca juga: Pengamat Maritim Usul Pelindo Jadi Integrator Pengelolaan Pelabuhan Tersus Dan TUKS
Ketiga, kurangnya pengembangan, tanpa adanya undang-undang yang memfasilitasi pengembangan ekonomi dan sosial, maka masyarakat pulau mungkin kurang berkesempatan untuk memperoleh manfaat dari potensi pengembangan yang ada.
Keempat, kerusakan lingkungan, tanpa adanya regulasi yang membatasi aktivitas yang merugikan lingkungan, maka dapat terjadi kerusakan lingkungan yang besar dan sulit dikembalikan.