Pengamat Maritim: Kebutuhan Undang-Undang Daerah Kepulauan di Indonesia Sangat Dibutuhkan

Pengamat Maritim: Kebutuhan Undang-Undang Daerah Kepulauan di Indonesia angat Dibutuhkan
Pengamat Maritim dari Ikatan Keluarga Alumni Lemhannas Strategic Center (IKAL SC), Capt. Marcellus Hakeng Jayawibawa mengatakan kehadiran Undang-Undang Daerah Kepulauan atau RUU Daerah Kepulauan di Indonesia sangat dibutuhkan. Foto Istimewa

 

JAKARTAPengamat Maritim dari Ikatan Keluarga Alumni Lemhannas Strategic Center (IKAL SC), Capt. Marcellus Hakeng Jayawibawa mengatakan kehadiran Undang-Undang Daerah Kepulauan atau RUU Daerah Kepulauan di Indonesia sangat dibutuhkan. Namun hingga awal tahun 2023 RUU Daerah Kepulauan yang telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2022 di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) ini belum ada perkembangan.

Menurutnya, Undang-Undang Daerah Kepulauan penting untuk Indonesia yang terdiri dari 17.504 pulau yang terbentang dari Sabang sampai Merauke, dari  Miangas hingga Rote. Total wilayah Indonesia sekitar 7,81 juta kilometer persegi (km2), di mana 5.80 km2 adalah lautan atau 67 persen wilayah Indonesia adalah lautan.

BACA JUGA:
Pengamat Maritim Indonesia Dianugerahi Gelar Doktor HC oleh CMR University India: Penghargaan Tertinggi di Bidang Maritim
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More