Pengamat Maritim: Kebutuhan Undang-Undang Daerah Kepulauan di Indonesia Sangat Dibutuhkan
JAKARTA– Pengamat Maritim dari Ikatan Keluarga Alumni Lemhannas Strategic Center (IKAL SC), Capt. Marcellus Hakeng Jayawibawa mengatakan kehadiran Undang-Undang Daerah Kepulauan atau RUU Daerah Kepulauan di Indonesia sangat dibutuhkan. Namun hingga awal tahun 2023 RUU Daerah Kepulauan yang telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2022 di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) ini belum ada perkembangan.
Menurutnya, Undang-Undang Daerah Kepulauan penting untuk Indonesia yang terdiri dari 17.504 pulau yang terbentang dari Sabang sampai Merauke, dari Miangas hingga Rote. Total wilayah Indonesia sekitar 7,81 juta kilometer persegi (km2), di mana 5.80 km2 adalah lautan atau 67 persen wilayah Indonesia adalah lautan.