
Penentuan Otoritas Kawasan Aglomerasi DKJ Harus Oleh Presiden Mendatang
“Poin krusial itu, kan, hanya Pasal 10,” ungkap Supratman beberapa waktu lalu.
Ia mengakui, saat RUU DKJ disepakati untuk menjadi RUU usul inisiatif DPR semua fraksi parpol telah setuju dengan ketentuan yang dimuat di Pasal 10.
Pasal 10 Ayat (2) RUU DKJ menyebutkan, gubernur dan wakil gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).