
Penentuan Otoritas Kawasan Aglomerasi DKJ Harus Oleh Presiden Mendatang
Mardani menyampaikan pendapat tersebut melalui salah satu siaran televisi yang dikutip Pojokbebas, di Jakarta, Selasa (12/3) sore. Baca juga: DPR Minta Pemerinth Ciptakan Ekosistem Perlindungan Anak Cegah Kekerasan Dan ‘Bullying’
Menurut Mardani, akan terasa aneh dan janggal jika UU DKJ dibuat oleh presiden sekarang, sehingga presiden nanti kewenangannya dipotong.
“Aneh di sini sebelum dia (presiden nantinya) dilantik tapi (RUU DKJ) ini dibuat presiden sekarang. Presiden nanti kewenangannya dipotong,” ujar Anggota Baleg DPR RI tersebut.
Sehingga, menurut dia, presiden terpilih nantinya tidak bisa menolak untuk tidak menetapkan Wakil Presiden sebagai otoritas yang mengelola aglomerasi DKJ.
Kecuali, harus mengajukan revisi UU tersebut sehingga sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh Presiden kepada otoritas yang ditunjuk.
“Walaupun saya bincang dengan tim Kemendagri, saya tanya kenapa tidak ke Menteri (untuk mengelola aglomerasi) harus ke Wapres? (Mereka bilang) kalau diserahkan kepada Menteri, kompleks (urusannya),” katanya.