Pemodal Kolaborasi dengan Mafia, Sumber Konflik Tanah Ulayat

Menurutnya, konfik lahan terjadi karena masuknya pemilik modal dan mafia besar untuk kepentingan bisnis dan lain sebagainnya. “Kehadiran mereka memunculkan persoalan. Dengan kekuatan modal, pengusaha dan mafia besar bisa beli semua, mereka acak-acak semua,” jelasnya dalam diskusi RKN.

Advokat Peradi ini mengatakan, dari segi regulasi yang diatur dalam UUD 1945, UU Agraria, peraturan pemerintah dan lain sebagainya, ditekankan perlindungan negara atas tanah ulayat dan masyarakat adat. “Tapi dalam prakteknya, banyak penggusuran atas nama kepentingan nama lapangan kerja dan pembangunan. Masyarakat yang jadi korban. Tidak ada perlindungan negara,” jelasnya.

Hal yang sama disampaikan pakar hukum agraria dari Universiatas Kristen Indonesia (UKI), Aartje Tehupeiory. Menurutnya, masyarakat adat selalu menjadi korban dalam persoalan tanah ulayat. Padahal, Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya. “Sekarang pertanyaannya, kalau undang-undang sudah mengatur sedemikian jelas tapi masih terjadi konflik,” kata Aartje.

BACA JUGA:
Stafsus Billy Mambrasar Diminta Jembatani Komunikasi Prov. Papua Barat Dengan Pusat
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More