Pemerintah dan PLN Resmi Naikkan Tarif Listrik Mulai 1 Juli 2022
Di samping itu, pelanggan rumah tangga nonsubsidi di bawah 3.500 VA, serta pelanggan bisnis dan industri tidak mengalami kenaikan tarif pada periode ini dan tetap mendapat kompensasi. Pemerintah tetap menyalurkan subsidi sebesar Rp62,93 triliun dan kompensasi Rp65,91 triliun pada 2022, dengan asumsi ICP USD85,88 per barel dan kurs di angka Rp14.316 per dolar US.
Menurut Rida, selain melindungi keluarga tidak mampu, terdapat potensi pertumbuhan listrik yang sangat luar biasa pada 2022. Sehingga, pemerintah tetap memberikan kompensasi untuk pelanggan listrik rumah tangga, UMKM, bisnis, dan industri.
“Ini adalah bentuk kehadiran pemerintah untuk melindungi daya beli masyarakat, meningkatkan daya saing industri, dan menjaga perekonomian nasional agar tetap stabil,” ungkapnya.
“Dari total pelanggan PLN, masih ada sebanyak 74,2 juta pelanggan yang masih butuh bantuan dan mereka tidak mengalami perubahan tarif listrik,” tambah Dirut PLN Darmawan Prasodjo kepada wartawan di Gedung Kementerian ESDM Jakarta, Senin (13/6/2022).*(Edit. Pb-7/ Sumber: Indonesia.go.id)