
Pemerintah dan PLN Resmi Naikkan Tarif Listrik Mulai 1 Juli 2022
Namun, manajemen perusahaan pelat merah itupun sudah menyiapkan beberapa skenario, termasuk bila tarif listrik tak disesuaikan. Salah satu langkah antisipasinya, mereka telah menarik pinjaman sebesar Rp11,4 triliun per 30 April 2022, dan akan melakukan penarikan pinjaman kembali di Mei dan Juni sehingga total penarikan pinjaman menjadi Rp21,7 triliun–Rp24,7 triliun.
Berpijak dengan kondisi APBN yang semakin berat dan juga akan semakin terganggunya arus kas operasional PLN, pemerintah mengambil langkah bijak dengan melakukan penyesuaian tarif secara parsial, menaikkan tarif listrik bagi pengguna dari golongan rumah tangga mampu 3.500 volt ampere (VA) ke atas, gedung instansi pemerintahan, dan penerangan jalan.
Data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebutkan, sasaran kenaikan tarif itu, terutama bagi pelanggan rumah tangga R2 berdaya 3.500 VA hingga 5.500 VA. Pelanggan jenis itu jumlahnya mencapai 1,7 pelanggan. Pelanggan ini bersama tiga golongan pelanggan lainnya–kelompok R3 dengan daya 6.600 VA ke atas, gedung pemerintahan kelompok P1 berdaya 6.600 VA-200 kVA tegangan rendah, dan penerangan jalan atau P3 tegangan rendah—dikenakan tarif listrik baru Rp1.699,53 per kWh dari tarif sebelumnya Rp1.444,7 per kWh.
