Pemerintah dan PLN Resmi Naikkan Tarif Listrik Mulai 1 Juli 2022
JAKARTA, Pojokbebas.com – Pemerintah dan Perusahaan Listrik Negara (PLN) resmi menaikkan tarif listrik untuk golongan rumah tangga mampu 3.500 volt ampere (VA) ke atas dan gedung instansi pemerintahan serta penerangan jalan, berlaku mulai 1 Juli 2022.
Kenaikan tarif ditetapkan sebesar 17,64 persen untuk kelompok rumah tangga mampu kelompok R2 dengan daya 3.500–5.500 VA, kelompok R3 dengan daya 6.600 VA ke atas, gedung pemerintahan kelompok P1 berdaya 6.600 VA–200 kVA tegangan rendah, dan penerangan jalan atau P3 tegangan rendah.
Dalam keputusan yang baru itu, tarif listrik untuk keempat golongan pelanggan tersebut mengalami kenaikan dari sebelumnya Rp1.444,7 per kilowatt hour (kWh) menjadi Rp1.699,53 per kWh.
Keputusan kenaikan tarif listrik ini memang tidak bisa dihindari. Pemerintah sudah tidak bisa lagi menahannya. Bergejolaknya harga komoditas energi–harga minyak dan batu bara menjadi alasan utama. Kedua sumber energi itu merupakan bahan baku penggerak pembangkit kelistrikan.