Pemerintah dan PLN Resmi Naikkan Tarif Listrik Mulai 1 Juli 2022

Penurunan tarif listrik
Ket. foto | istimewa

 

JAKARTA, Pojokbebas.com – Pemerintah dan Perusahaan Listrik Negara (PLN) resmi menaikkan tarif listrik untuk golongan rumah tangga mampu 3.500 volt ampere (VA) ke atas dan gedung instansi pemerintahan serta penerangan jalan, berlaku mulai 1 Juli 2022.

Kenaikan tarif ditetapkan sebesar 17,64 persen untuk kelompok rumah tangga mampu kelompok R2 dengan daya 3.500–5.500 VA, kelompok R3 dengan daya 6.600 VA ke atas, gedung pemerintahan kelompok P1 berdaya 6.600 VA–200 kVA tegangan rendah, dan penerangan jalan atau P3 tegangan rendah.

Dalam keputusan yang baru itu, tarif listrik untuk keempat golongan pelanggan tersebut mengalami kenaikan dari sebelumnya Rp1.444,7 per kilowatt hour (kWh) menjadi Rp1.699,53 per kWh.

Keputusan kenaikan tarif listrik ini memang tidak bisa dihindari. Pemerintah sudah tidak bisa lagi menahannya. Bergejolaknya harga komoditas energi–harga minyak dan batu bara menjadi alasan utama. Kedua sumber energi itu merupakan bahan baku penggerak pembangkit kelistrikan.

BACA JUGA:
Presiden Jokowi Cabut 192 Izin di Sektor Kehutanan, Ini Alasannya
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More