Pemerintah Abai Menjalankan Mandat UUD’45: Jawaban Untuk Wue Marianus Gaharpung
Oleh John Bala, S.H. (Koordinator Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara Wilayah Bali-Nusra)
Sekali lagi saya tegaskan, Perintah UUD’45 kepada Pemerintah dan Pemerintah daerah itu bersifat imperative. Jadi pemerintah daerah tidak dalam posisi fakultatif atau opsional antara mau atau tidak mau mengakui dan melindungi masyarakat adat. Pemerintah Daerah WAJIB menjalankan TANGGUNG-JAWABNYA untuk membentuk Panitia Masyarakat Hukum Adat Kabupaten Sikka. Setelah itu, melakukan a). identifikasi Masyarakat Hukum Adat; b). verifikasi dan validasi Masyarakat Hukum Adat; dan c). penetapan Masyarakat Hukum Adat. Dalam konteks ini, Pemerintah Daerah bukanlah penentu sah atau tidaknya sebuah masyarakat adat untuk ditetapkan, melainkan ada atau tidaknya fakta-fakta sejarah, struktur adat, aturan main dan sanksi serta wilayah adat yang bisa dibuktikan.
Hal yang mirip dengan perintah Permendagri ini pernah ada melalui SK Bupati Sikka No: 444/HK/2016 tertanggal 11 Nopember 2016 Tentang Tim Terpadu Identivikasi dan Verifikasi terhadap Masyarakat Tana Ai yang Menduduki Tanah Nagara EX Hak Guna Usaha di Nangahale, namun gagal di jalankan. Mengapa? Kami tidak tahu.